Roy Suryo Akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo Akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan BesokNasional | okezone | Minggu, 28 Juni 2026 - 21:01Dengarkan Berita

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 29 Juni 2026.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Juni 2026. Jam sidang pukul 09.00 WIB," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (28/6/2026).

Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian bunyi keterangan dalam SIPP.

Baca Juga:Peristiwa 29 Mei: Hari Lansia Nasional hingga Lahirnya John F Kennedy

Adapun pihak yang menjadi Termohon I dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

SIPP PN Jakarta Selatan juga mencatat petitum permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Dokter Tifa ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah menjalani pemeriksaan dan sempat dirawat di RS Polri, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

"Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dipertimbangkan adanya keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ujar Marcelo. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Jabar dorong pemerataan investasi di kawasan Rebana
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah, SPPG Fokus Perbaikan Fasilitas dan Tata Kelola | KOMPAS SIANG
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Alunan Lagu Bon Jovi Tutup Keseruan Memorabilia Ngerock Terus
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kadiskopukmdag Minta Koperasi Desa Merah Putih Aceh Besar Lahirkan Inovasi Bisnis
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno 2026 di Bali
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.