JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan alasan kliennya tetap melanjutkan gugatan praperadilan meski dr Tifa memilih menarik permohonan yang diajukan sebelumnya.
Menurut Gafur, perbedaan langkah hukum tersebut bukan berarti keduanya tidak sejalan, melainkan karena objek dan kepentingan hukum masing-masing berbeda.
"Memang tidak harus kompak itu jalan bersama, karena dakwaannya juga pasti berbeda. Peristiwa pidana yang diduga sebagai kejahatan juga berbeda," kata Gafur di Kompas Petang, Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan tim kuasa hukum Roy Suryo memiliki pertimbangan tersendiri untuk tetap mengajukan praperadilan.
Salah satu yang dianggap mendesak adalah menguji keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta hakim menguji status pencekalan terhadap Roy Suryo sebagai bagian dari objek praperadilan.
"Objek praperadilan tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Ada juga status pencekalan Mas Roy yang kami minta dicabut melalui pengadilan," ujarnya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- roy suryo
- praperadilan





