Peredaran 22 Paket Sabu di Samarinda Digagalkan, Terduga Pengedar Ditangkap

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Samarinda: Peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket di pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 25 Juni 2026, digagalkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Seorang pria terduga pengedar berinisial AK, 40, ditangkap.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi, Minggu, 28 Juni 2026. 

Barang bukti tersangka AK (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Dalam penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan mengaku berinisial AK. Dia menuturkan, saat itu AK berada di bawah Jembatan Jalan Abdul Mutholib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.

“Dari hasil penggeledahan terhadap AK ini, petugas menemukan 22 poket sabu dengan berat bruto 10,67 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp140.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas dia.

Heru menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AK mengaku memperoleh sabu itu, dari seseorang berinisial ARI untuk diedarkan dengan imbalan tertentu. Kini, ARI diburu polisi.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. 

Baca Juga :

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pasar Baru Jakarta Pusat
Tersangka AK dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbarui dan disesuaikan melalui KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Kami tegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berkomitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (MI/EM)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Veda Ega Pratama Terancam, Pembalap Indonesia Turun Peringkat di Klasemen Moto3 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Program Ekraf Digital Talent 2026 Hasilkan 2.043 Talenta AI, Jumlah Lulusan Lampaui Target
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Detik-detik Penyelamatan Bocah yang Terjebak 4 Jam di Lubang Proyek di Tebet Jaksel
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus 4 Kali Dipasangkan, Endy Arfian: Jadiannya Kapan?
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Penutupan Serasehan Kebangsaan, Presiden: Semua Potensi Bangsa Harus Bersatu
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.