Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

rctiplus.com
20 jam lalu
Cover Berita
Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah UmurNasional | inews | Senin, 29 Juni 2026 - 01:25

ACEH TENGAH, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah menangkap tiga pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Ketiganya diamankan setelah penyelidikan berdasarkan laporan polisi.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh. Penyidik kemudian menyelidiki hingga menangkap para terduga pelaku pada Kamis (25/6/2026). Dari tiga terduga pelaku yang diamankan, satu orang berstatus dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Pengungkapan kasus bermula saat Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi menelusuri para pelaku di wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku.

Pelaku pertama berinisial H (18) diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengantongi informasi dua pelaku lainnya.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku A berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku M juga ditangkap di lokasi yang sama.

"Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya dikutip Minggu (28/6/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi menegaskan komitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#aceh

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Mengadu ke Kapolri
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kisah Tragis Iran di Piala Dunia 2026: Tak Pernah Kalah Namun Tetap Tersingkir
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Ingat! UM-PTKIN 2026 Bakal Diumumkan 30 Juni Pukul 15.00 WIB, Cek Link di Sini
• 6 jam laludisway.id
thumb
Adit Sopo Jarwo Siap Meriahkan kumparanMOM Festival Hari Anak 2026
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.