Populer: Pemerintah Mau Turunkan Harga Gas Industri; Usulan Hapus Pajak JHT

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penurunan harga gas industri menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Minggu (28/6). Selain itu, usulan penghapusan pajak JHT juga menarik perhatian. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:

Pemerintah Bakal Turunkan Harga Gas Industri, Kisaran USD 7-14 per MMBTU

Pemerintah berencana menurunkan harga gas industri nonsubsidi bagi sejumlah sektor padat karya dan manufaktur, meliputi industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban operasional perusahaan yang kian berat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas, dipicu oleh konflik geopolitik global yang berkepanjangan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengindikasikan bahwa harga gas akan diturunkan ke kisaran USD 7 hingga USD 14 per MMBTU, sebuah angka yang diharapkan mampu menjaga daya saing produksi industri dalam negeri. Pengumuman resmi kebijakan ini dijadwalkan pada Senin (29/6).

Langkah pemerintah ini juga menyoroti disparitas harga gas di pasar. Industri yang tidak termasuk dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menghadapi biaya lebih tinggi, salah satunya karena pasokan harus ditopang oleh liquefied natural gas (LNG) dari luar Jawa, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang menimbulkan biaya tambahan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa isu utama bukan pada kekurangan pasokan gas nasional, melainkan kenaikan harga yang terjadi pada industri non-HGBT. Saat ini, pembahasan teknis dengan Pertamina tengah dilakukan untuk mencapai formulasi harga yang ideal agar industri nasional tetap dapat bertahan dan berkembang.

Said Iqbal Minta Purbaya Hapus Pajak JHT, Korban PHK Diusulkan Kena Tarif 0%

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang dan menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Usulan ini didasari argumen bahwa dana JHT merupakan tabungan pekerja yang telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji bulanan mereka. Oleh karena itu, pengenaan pajak kedua kali saat pencairan JHT dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Said Iqbal mengusulkan agar pencairan JHT bagi korban PHK dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif nol persen, serta meminta evaluasi serupa untuk pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) turut menyuarakan penolakan keras terhadap pemotongan pajak JHT. Mereka menegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama bertahun-tahun, bukan bantuan dari negara.

Kebijakan pemotongan pajak dinilai semakin memberatkan pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama korban PHK yang sangat mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup atau modal usaha.

ASPIRASI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial pekerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GIAMM tekankan industri komponen otomotif tangguh di pasar global
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
7 Pejabat Fungsional Mahkamah Agung Dilantik | MA NEWS
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Mensesneg: Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset hingga Rp4 Triliun
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Nvidia Kesultan Jual Chip AI di China, Pangsa Pasar Digerogoti Huawei
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
• 23 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.