Sejumlah kasus penyekapan terungkap dalam sepekan ini. Pertama, penyekapan di Bandung atas dasar asmara dan penyekapan yang melibatkan hubungan kerja antara karyawan dan manajemen perusahaan di Jakarta.
Berikut kumparan rangkum 3 kasus penyekapan yang menyita perhatian sepanjang pekan ini.
Kasus Taufik Hidayat: Penyekapan Dua Tahun di Kamar KosKisah pilu YTR (29) bermula pada awal tahun 2024 saat ia berkenalan dengan Taufik Hidayat (30) melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan yang awalnya tampak dekat tersebut dengan cepat berubah menjadi penganiayaan berat ketika keduanya mulai tinggal bersama di sebuah tempat kos. Untuk menutupi jejaknya dari keluarga korban, YTR dipaksa mengaku pindah bekerja ke Majalengka demi gaji yang lebih besar, padahal kenyataannya ia tengah disekap.
Selama kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026, Taufik membawa korban berpindah-pindah ke empat lokasi berbeda untuk menghindari kejaran petugas.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa latar belakang Taufik sebagai debt collector memberinya kemampuan untuk mengelabui petugas dalam pencarian. Di setiap lokasi, YTR mengalami penyiksaan mulai dari pukulan tangan kosong, hantaman benda keras seperti besi dan helm, hingga sundutan rokok.
Motif utama di balik tindakan brutal ini adalah rasa kesal dan cemburu tersangka terhadap korban. Taufik yang dikenal temperamental bahkan dilaporkan pernah memukuli ayah kandungnya sendiri hanya karena masalah makanan.
Kekerasan terhadap YTR mencapai puncaknya ketika mata kiri korban dipukul menggunakan besi hingga dilaporkan tidak bisa melihat, sementara kepala korban mengalami infeksi hebat.
Kondisi YTR saat dievakuasi pada 10 Juni 2026 sangat memprihatinkan. Direktur RS Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, menyebutkan adanya infeksi bakteri berat di luka kepala korban.
"Kami melihat bahwa dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala dan di daerah kepala dan boleh dikatakan bahwa ini sangat-sangat infeksi hebat, boleh dikatakan belatung mungkin sudah ada," ujar Rachim.
Polisi juga menemukan botol infus di lokasi kejadian yang diduga digunakan Taufik untuk mengobati korban secara mandiri selama masa penyekapan.
Pihak keluarga YTR mengecam keras tindakan pelaku dan menolak memberikan maaf. Kakak korban, Afif Shandy, menyatakan harapannya agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Harapannya dari saya pribadi untuk pelaku, saya enggak mau pelaku dihukum mati, saya pengin dia diserahkan kepada keluarga biar saya menghakimi dia," tegas Afif.
Taufik sendiri, yang merupakan residivis kasus kekerasan serupa, kini telah diamankan Polda Jabar. Irjen Rudi Setiawan menyebut, Taufik dijerat pasal berlapis; Pasal 451 tentang Penyanderaan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun, serta mendapat persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun.
Taufik, meminta maaf atas tindakannya itu.
"Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal," ucap Taufik singkat.
Kasus Pedal Padel: Siksaan di Balik Hilangnya 10 RaketInsiden di toko olahraga Pedal Padel, Jakarta Selatan, melibatkan seorang karyawan berinisial Abdul Latif (AL) yang dituduh mengambil 10 buah raket dari tempat kerjanya. Kronologi penyekapan ini terjadi dalam dua gelombang.
Penyekapan pertama terjadi pada 21 Juni 2026 selama satu hari. Namun, AL sempat berhasil pulang sebelum akhirnya diminta kembali ke kantor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Setibanya kembali di kantor pada 22 Juni, AL justru dibawa ke area gudang dan tidak diperbolehkan pulang selama dua hari berikutnya. Kuasa hukum korban, Nugraha Budi, membeberkan bahwa selama periode tersebut, AL mengalami penyiksaan fisik yang keji.
"Latif selama disekap tadi lalu diikat tangannya dengan kabel ties, lalu dimasukin ke gudang, dipukuli, disiram dulu kopi sebelum dipukuli, jadi enggak bisa melihat," ungkap Nugraha.
Keluarga korban sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi dan mengakui kesalahan AL, bahkan menawarkan ganti rugi dengan cara mencicil sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, pihak oknum perusahaan menolak tawaran tersebut dan bersikeras meminta ganti rugi tunai sebesar Rp50 juta. Akibat ketidakmampuan membayar, dua unit motor listrik milik keluarga dan ponsel korban turut dirampas oleh para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Juni, usai AL tak kunjung pulang dan sempat melakukan video call yang memperlihatkan wajahnya lebam serta gigi yang patah.
Menariknya, pihak perusahaan baru melaporkan AL atas dugaan pencurian pada 25 Juni, sehari setelah keluarga melapor ke polisi.
Manajemen PT Pedal Padel Indonesia melalui akun media sosialnya menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah karyawan di luar sepengetahuan perusahaan.
"Kami dengan tegas mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, termasuk penyekapan dan penganiayaan terhadap siapa pun," tulis manajemen dalam pernyataannya.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW yang merupakan rekan kerja korban.
Polisi menjerat mereka dengan pasal perampasan kemerdekaan dan penganiayaan secara bersama-sama. Meski AL mengakui perbuatannya mengambil raket, pihak keluarga menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait dugaan pencurian tersebut secara terpisah.
Kasus Percetakan Senen: 21 Hari dalam Belenggu RantaiPenyekapan berikutnya terjadi di percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Pada peristiwa ini, sejumlah karyawan disekap sampai 21 hari. Tiga karyawan, yakni Tegar Saputra (25), Aditya Saputra (20), dan Muhamad Rafli Jaelani (20), ditemukan polisi dalam kondisi mengenaskan di lantai atas gedung percetakan pada Jumat (26/6).
Tegar dan Rafli ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat tali baja, sementara Adit dalam kondisi dirantai besi.
Penyekapan ini dipicu oleh tuduhan terhadap Tegar yang diduga mengambil limbah atau barang bekas cetakan perusahaan dengan nilai kerugian di bawah Rp 5 juta. Namun, pihak manajemen melakukan penghitungan sepihak hingga mencapai Rp 230 juta. Adit dan Rafli ikut terseret hanya karena pernah membantu mengantar barang tersebut sebagai kurir dan menerima uang lelah sebesar Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu dari Tegar.
Selama 21 hari disekap di gudang lantai atas, para korban mengalami siksaan fisik dan kelaparan. Adit mengalami perlakuan paling berat karena dirantai dengan panjang hanya 40 sentimeter, membuatnya sulit bergerak bahkan untuk sekadar ke kamar mandi atau salat. Ketiganya juga mengaku sempat tidak diberi makan dan minum selama tiga hari berturut-turut hingga terpaksa bertahan hidup dengan meminum air keran.
Kekerasan fisik juga mewarnai hari-hari mereka di dalam gudang. Tegar dipukuli menggunakan besi hingga mengalami pendarahan terus-menerus di bagian hidung dan bibir.
Sementara Adit dan Rafli ditampar berkali-kali hingga telinga mereka berdengung dan nyeri. Selain kekerasan, keluarga korban juga diperas uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Ironisnya, setelah keluarga Adit mentransfer uang tersebut, korban tetap tidak dibebaskan dengan alasan "satu paket" dengan korban lainnya.
Pengacara korban, Fetrus, menduga praktik barbar ini bukan yang pertama kali terjadi di percetakan tersebut. Berdasarkan informasi dari mantan pekerja, praktik pemborgolan karyawan yang melakukan kesalahan diduga sudah terjadi lebih dari enam kali dalam dua tahun terakhir.
"Pemiliknya aja bilang, 'oh di sini sudah biasa kalau melakukan pelanggaran, borgol, rantai'," ujar Fetrus menirukan ucapan pemilik perusahaan.
Saat ini, dua terduga pelaku bernama Arief Iswahyudi dan Sabarudin telah diamankan polisi. Arief diduga berperan menginterogasi, menampar, dan memeras keluarga korban, sementara Sabarudin bertugas menjaga para korban selama penyekapan.
Meski kondisi fisik mulai membaik setelah mendapat perawatan medis, ketiga korban masih mengalami trauma psikologis mendalam dan berada di bawah perlindungan tim kuasa hukum untuk menghindari intimidasi lebih lanjut.





