Deretan kendaraan mewah hasil rampasan kasus korupsi dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak semua aset tersebut tercatat atas nama para terdakwa.
Fakta ini mengungkap pola umum yang kerap digunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan harta. Mereka jarang menggunakan identitas pribadi dalam dokumen resmi seperti STNK, maupun BPKB demi menghindari pelacakan auditor.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan praktik tersebut sudah menjadi modus yang sering ditemui dalam banyak kasus. Para pelaku memanfaatkan nama orang lain agar terlihat tidak memiliki aset di atas kertas.
“Hampir jarang pelaku tindak pidana korupsi itu dalam membeli aset menggunakan nama sendiri,” ujar Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, pola ini dikenal dengan istilah beneficiary ownership, di mana pelaku tetap mengendalikan aset meski secara administratif bukan miliknya. Dengan cara ini, pelaku seolah tidak memiliki harta, padahal tetap menikmati dan menguasainya.
“Jadi ini sama dengan prinsipnya beneficiary ownership, seolah-olah tidak punya apa-apa tapi sebenarnya mengontrol semuanya,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang dipamerkan merupakan hasil sitaan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Total terdapat 19 mobil dan 6 sepeda motor yang berhasil diamankan.
“Barang-barang yang disita ini ada yang melalui kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara sinergi antara tim penyidik, penyelidik dan juga tim Labuksi,” katanya.
Selain itu dilakukan melalui proses pelacakan aset yang melibatkan kerja sama lintas lembaga. KPK menggandeng berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk menelusuri kepemilikan sebenarnya dari aset tersebut.
“Kedua dilakukan pelacakan aset yang dilakukan oleh teman-teman Labuksi bekerja sama dengan berbagai macam lembaga,” tutur Mungki.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), agen pemegang merek kendaraan (ATPM), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data dari LHKPN juga menjadi salah satu acuan penting dalam proses ini.
“Mekanismenya agak sedikit rumit, karena harus menghubungkan antara kepemilikan dan bukti transaksi,” ucapnya.





