Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan ataupun ketetapan 29 permohonan uji materi pada Senin (29/6/2026). Dilansir laman resmi MK, sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Salah satu permohonan yang akan diputus, yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun.
Advertisement
Dalam permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma yang juga calon gubernur DKI Jakarta tahun 2024 mempersoalkan tidak adanya indikator pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU Kesehatan.
Selain itu, ada pula permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Pilkada. Empat mahasiswa menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung.
Berikutnya, permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi batas usia calon kepala desa (kades). Dua mahasiswa yang merasa terhalang maju jadi kades menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kedua mahasiswa itu meminta batas usia calon kades diubah dari minimal 25 tahun, menjadi minimal 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa.




