JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR masih jalan di tempat.
Padahal, tahapan awal Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027.
Dalam rapat di Komisi II DPR Senin (15/6/2026) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyampaikan sejumlah perencanaan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan dalam tahapan pemilu yang akan dimulai 2027 mendatang.
Mulai dari perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dengan pagu indikatif sebesar Rp 339.916.646.000.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, Pakar Ingatkan Legalitas Pemilu 2029 Bisa Dipersoalkan
Kedua, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 dengan pagu indikatif sebesar Rp 464.347.213.000.
Ketiga, pembentukan badan ad hoc dengan pagu indikatif sebesar Rp 187.501.243.000.
Keempat adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dengan pagu indikatif sebesar Rp 239.382.133.000.
Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dengan pagu indikatif sebesar Rp 164.775.163.000.
Tahapan pemilu yang ideal
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, jika merujuk UU Pemilu, maka tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi, kalau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sudah dimulai tahapan, undang-undang pemilu itu idealnya harus sudah selesai setahun sebelum dimulainya tahapan pemilu," kata Titi, dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Jika melihat progres revisi UU Pemilu saat ini, Titi menilai, sudah sangat terlambat untuk mewujudkan tahapan pemilu yang berkualitas.
"Kalau lihat situasi hari ini kita sudah di bulan Juni 2026, kita sudah sangat terlambat. Kita sudah sangat jauh dari target untuk penyelenggaraan tahapan pemilu yang berkualitas," ucap dia.