Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang sempat memicu polemik terkait kasus YTR (29). Lembaga itu menegaskan kekerasan yang dialami perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan, permohonan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Menurut dia, pernyataan mengenai kategori penyiksaan saat itu disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
Advertisement
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT)," ujar Ratna di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Ratna menegaskan, sejak awal Komnas Perempuan tidak pernah mengubah sikap dalam memandang kasus tersebut. Fokus utama lembaganya tetap pada perlindungan dan pemulihan korban.
"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia," kata Ratna, dikutip dari Antara.




