JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan, Abdul Latif, mengaku disekap dan disiksa.
Dia dituduh mencuri raket padel dari tempat kerjanya dan diminta ganti rugi. Ibunya pun lapor polisi.
Setelah disekap dua hari, empat rekan kerjanya ditangkap polisi.
Dituduh mencuri
Latif baru bekerja di toko Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selama dua bulan.
Baca juga: Cerita Abdul Latif, Karyawan Padel yang Mengaku Mencuri demi Berhenti Dipukuli
Dia dituduh rekan kerjanya mencuri sejumlah raket padel dari toko tersebut.
Dia pun diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Pada Senin (22/6/2026), rekan kerjanya datang ke rumah untuk menagih uang ganti rugi itu.
Kemudian, mereka melihat sepeda motor milik adik Latif yang terparkir di teras rumah.
Lantas mereka meminta agar dua sepeda motor itu serta dua ponsel bisa dijadikan jaminan sebelum Latif melunasi ganti rugi.
Baca juga: Pedal Padel Minta Maaf soal Dugaan Penyiksaan Karyawan di Kebayoran Lama Jaksel
"Mereka meminta ganti rugi Rp 50 juta. Lalu Abdul Latif dibawa ke kantor toko padel," ujar kuasa hukum Latif, Nugraha Budi, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (26/6/2026).
Ibunya, Mahdalennah, sempat menawarkan agar bisa mencicil sebanyak Rp 1 juta per bulan.
Namun mereka menolak dan tetap membawa Latif pergi.
Nugraha mengatakan, Latif memang mengaku mencuri 10 raket padel dari sana.
Baca juga: Karyawan Padel di Jaksel yang Disekap dan Disiksa Didatangi Istri 4 Tersangka, Korban Masih Trauma
Namun pengakuan itu keluar dari mulutnya saat disiksa oleh rekan kerjanya.
“Kalau menurut Latif dia dipaksa, saat itu dipukuli. Terpaksa mengaku biar tidak dipukuli. Tapi apakah mencuri apa enggak itu yang harus dibuktikan di proses hukum," katanya.