Ini Deretan Pasal yang Menjerat Taufik Hidayat, dari Penganiayaan hingga Perampasan Kemerdekaan

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) terus bergulir. Seiring berjalannya proses hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal jalannya penyidikan hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

Penunjukan tim jaksa tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian pada 15 Juni 2026. Langkah itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

Baca Juga :
Sebelum Ditangkap, Taufik Hidayat Pernah Cari Dedi Mulyadi ke Gedung Pakuan
Caddy Golf di Tangerang Dianiaya karena Cemburu, Tak Disangka Pelaku Telah Memiliki Istri

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan sembilan jaksa akan mengikuti setiap tahapan penyidikan terhadap tersangka Taufik Hidayat.

"Berdasarkan SPDP yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," kata Nur Sricahyawijaya, Minggu, 28 Juni 2026.

Selain melakukan pengawasan terhadap penyidikan, tim jaksa juga akan terus berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH," ujarnya.

Dijerat Sejumlah Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis kepada Taufik Hidayat. Pasal-pasal tersebut dikenakan berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban selama kurun waktu yang cukup panjang.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Taufik meliputi:

  • Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
  • Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, status Taufik Hidayat sebagai residivis juga dipastikan menjadi faktor yang dapat memperberat hukuman. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 23 KUHP, yang mengatur mengenai pemberatan pidana terhadap pelaku yang kembali melakukan tindak pidana.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan pasal seiring berkembangnya proses penyidikan.

"Untuk itu, nanti kita lihat dari faktanya seperti apa," ujar Cahya.

Baca Juga :
Update Kondisi YTR, Kini Menunggu Donor Mata agar Bisa Melihat Kembali
Sederet Kekerasan yang Dilakukan Taufik Hidayat ke YTR: Disundut Rokok, Dipukul Helm, Hingga Dihantam Meja
Terungkap! Taufik Hidayat Ternyata Pernah Berusaha Menemui Dedi Mulyadi, Ada Apa?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Polbangtan Gowa Raih Juara I Lomba Agrifood Innovation pada 2nd Agripolyfest dan Dies Natalis ke-8 Polbangtan Malang
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Mensesneg: Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset hingga Rp4 Triliun
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Finis Terdepan di Assen
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Emas batangan Antam Senin ini turun Rp15.000 jadi Rp2,645 juta/gr
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Menua bukan akhir kisah, Sidaya jadi solusi nyata
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.