JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ponsel iPhone XS yang laku terjual dalam lelang rampasan barang koruptor senilai Rp 34 juta tidak ditebus oleh pemenang lelang.
“Betul,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Dengan kondisi itu, maka lelang iPhone seri rilisan delapan tahun silam itu menjadi wanprestasi karena pembeli tidak melunasi pembayaran.
Baca juga: Lelang Rampasan Koruptor KPK: iPhone XS Dijual Rp 231.000, Laku Rp 34 Juta
Budi mengatakan, meski tak melunasi pembayaran, pembeli tersebut tidak di-blacklist dari penyelenggara lelang rampasan koruptor yang diselenggarakan KPK.
Dia juga mengatakan, ponsel tersebut akan kembali dilelang pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026.
“Barang-barang yang belum laku lelang atau wanprestasi, nantinya akan dilelang kembali untuk periode berikutnya, rencana di Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hakordia tahun ini,” ujarnya.
Baca juga: Barang Rampasan Koruptor Nyaris “Sold Out” Total Lewat Lelang Kejagung
Dilelang dengan harga awal Rp 231.000KPK melelang ponsel bermerek iPhone XS itu dengan harga awal Rp 231.000.
Budi mengatakan, ponsel itu bagian dari 108 barang rampasan koruptor yang dilelang secara online melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pada Kamis (18/6/2026).
“Telepon genggam merek iPhone kapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu, yang merupakan lot termurah, laku terjual dengan penawaran tinggi di angka Rp34 juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Ratusan barang rampasan koruptor itu terdiri dari 76 lot barang tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak.
Budi juga mengatakan, telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin, juga laku terjual dengan harga tiga kali lipat dari harga limit, yakni dari Rp 5,8 juta menjadi Rp 17,8 juta.
“Khusus lot ini, antusiasme masyarakat melonjak, tecermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, penawaran juga terlihat pada mesin kopi merek La Marzocco yang merupakan salah satu lot unik dalam lelang periode ini.
Baca juga: KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Senilai Rp 77,6 Juta, Dirampas dari Eks Wali Kota Ambon
Dari harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi tersebut berhasil terjual senilai Rp108,7 juta setelah diikuti oleh 27 penawar.
Selain itu, barang yang sempat wanprestasi, pada lelang kali ini juga terjual, seperti telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max dengan nilai limit Rp 1,9 juta yang menarik 66 penawar, laku di harga Rp 9,38 juta.
Dari sisi aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh yang dilelang melalui KPKNL Bekasi juga berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar atau meningkat sekitar Rp200 juta dari harga limit, yakni Rp6 miliar.
Baca juga: KPK Lelang Pin Emas WTP Syahrul Yasin Limpo hingga Tanah “Affordable”
Meski demikian, Budi mengatakan, masih terdapat beberapa aset yang belum memperoleh penawaran atau ditetapkan sebagai TAP (Tanpa Ada Penawaran), salah satunya aset tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.
“Pada lelang kali ini, ada aset yang batal dilelang karena terdapat kelengkapan administrasi yang masih perlu dipenuhi, yakni empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo,” tuturnya.
Budi menambahkan, berdasarkan perhitungan hasil lelang sementara, KPK berhasil membukukan nilai sekitar Rp39,8 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




