JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penangkapan terhadap Roy Suryo diduga tidak memenuhi ketentuan KUHAP yang baru maupun Peraturan Kepolisian terkait penyidikan tindak pidana.
Ia mempertanyakan urgensi penangkapan yang disebut dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu, serta menyinggung dugaan pelanggaran prinsip hak privasi dalam proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Gafur Sangaji juga menjelaskan pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon dan turut termohon dalam permohonan praperadilan, termasuk Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, penyidik Subdit Kamneg, serta pihak kejaksaan untuk melengkapi aspek formil permohonan.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya baru selesai menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menghadiri sidang perdana praperadilan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ROY SURYO
- KUASA HUKUM
- PRAPERADILAN IJAZAH JOKOWI





