Tiba! Roy Suryo Gugat Praperadilan Perdana, Kuasa Hukum Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penangkapan terhadap Roy Suryo diduga tidak memenuhi ketentuan KUHAP yang baru maupun Peraturan Kepolisian terkait penyidikan tindak pidana.

Ia mempertanyakan urgensi penangkapan yang disebut dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu, serta menyinggung dugaan pelanggaran prinsip hak privasi dalam proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Gafur Sangaji juga menjelaskan pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon dan turut termohon dalam permohonan praperadilan, termasuk Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, penyidik Subdit Kamneg, serta pihak kejaksaan untuk melengkapi aspek formil permohonan.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya baru selesai menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menghadiri sidang perdana praperadilan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ROY SURYO
  • KUASA HUKUM
  • PRAPERADILAN IJAZAH JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WHO: 150 Juta Orang di Eropa Hidup di Bawah Suhu Panas Ekstrem
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Bidik Tambahan Pasokan Gas MEDC, Mitra Energi (KOPI) Siapkan Kontrak Baru
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bongkar Skenario Konten Pinkan Mambo, Arya Khan Pilih Pasrah
• 17 menit lalugrid.id
thumb
Breaking News! IHSG Turun 1%
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketika Pengadilan Menjadi Jalan Terakhir Menyelamatkan Diri
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.