Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku balap liar motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan.
Menurutnya, hukuman berupa tilang kerap tidak membuat pelaku jera sehingga ia mendorong adanya hukuman yang lebih berat.
“Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat. Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi patroli skala besar antisipasi kejahatan jalanan di Jaksel
Ia juga meminta polisi untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan para pelaku balap liar.
“Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian,” ujarnya.
Legislator dari komisi DPR RI yang membidangi hukum itu mengatakan bahwa keberadaan sepeda motor di JLNT Antasari sudah dilarang berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu dikarenakan karakteristik jalan layang yang berisiko tinggi bagi pengendara roda dua.
Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian menempatkan petugas di bawah JLNT untuk mencegah para pemotor naik.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan balap liar di Jakarta Timur
Seperti diketahui, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi balap liar motor di JLNT Antasari yang diduga terjadi pada akhir pekan lalu.
Dalam rekaman tersebut, para pengendara mobil dipaksa berhenti untuk mengosongkan ruas jalan agar para pebalap liar bisa bebas beraksi.
Di tengah situasi tersebut, terlihat seorang pengendara mobil yang tidak menuruti cegatan para pebalap liar dan bahkan sampai mencegat balik pelaku balap liar.
Baca juga: Diduga hendak balap liar, Polisi amankan delapan motor di Jaktim
Menurutnya, hukuman berupa tilang kerap tidak membuat pelaku jera sehingga ia mendorong adanya hukuman yang lebih berat.
“Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat. Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi patroli skala besar antisipasi kejahatan jalanan di Jaksel
Ia juga meminta polisi untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan para pelaku balap liar.
“Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian,” ujarnya.
Legislator dari komisi DPR RI yang membidangi hukum itu mengatakan bahwa keberadaan sepeda motor di JLNT Antasari sudah dilarang berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu dikarenakan karakteristik jalan layang yang berisiko tinggi bagi pengendara roda dua.
Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian menempatkan petugas di bawah JLNT untuk mencegah para pemotor naik.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan balap liar di Jakarta Timur
Seperti diketahui, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi balap liar motor di JLNT Antasari yang diduga terjadi pada akhir pekan lalu.
Dalam rekaman tersebut, para pengendara mobil dipaksa berhenti untuk mengosongkan ruas jalan agar para pebalap liar bisa bebas beraksi.
Di tengah situasi tersebut, terlihat seorang pengendara mobil yang tidak menuruti cegatan para pebalap liar dan bahkan sampai mencegat balik pelaku balap liar.
Baca juga: Diduga hendak balap liar, Polisi amankan delapan motor di Jaktim





