JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Rahmat Dwi Putranto yang hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menilai negara harus mengatur soal kuota internet hangus.
“Dalam perspektif hukum teknologi, negara perlu hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Rahmat di sidang MK, Senin (29/6/2026).
Ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM ini berbicara saat dihadirkan oleh pemohon di MK dalam perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan layanan internet memerlukan dasar normatif yang jelas pada tingkat undang-undang yang tidak cukup hanya bergantung pada kebijakan bisnis penyelenggara,” tambah dia
Baca juga: Skema Kuota Hangus Digugat, BPKN Usulkan Akumulasi Kuota hingga Perpanjangan Masa Aktif
Prinsip perlindungan terhadap pengguna layanan internet perlu diatur dalam regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyusunan aturan yang lebih rinci dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.
“Menurut pandangan saya, perkara a quo tidak semata-mata menyangkut pengaturan kuota internet saja, melainkan lebih luas kepada bagaimana negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi yang telah menjadi bagian dari kehidupan hari ini,” tegas dia.
Menurut Rahmat, internet kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Rahmat berpendapat, internet bukan lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi kini menjadi infrastruktur soal dan memungkinkan masyarakat dapat bekerja, berusaha, belajar, dan mengakses berbagai layanan publik.
“Dalam konteks tersebut, persoalan mengenai kuota internet tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis semata, tapi juga merupakan perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital,” jelas dia.
Baca juga: Hakim MK Minta Penjelasan Konkret Komitmen Layanan Rollover dalam Perkara Kuota Internet Hangus
Soal gugatan kuota hangusSebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Soal Kuota Hangus, Ketua BPKN Ingatkan Kualitas dan Pemerataan Akses Internet
Sementara itu, perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




