REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 dengan menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pengesahan laporan keuangan dan penggunaan laba bersih untuk memperkuat permodalan. Keputusan tersebut menjadi strategi perseroan dalam memperkuat fondasi bisnis dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta mengesahkan laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
- Ekonomi Syariah Sangat Prospektif Berkembang di Jabar
- Refleksi Hukum Ekonomi Syariah dalam Pusaran Kecerdasan Buatan
- Maybank Syariah Perkuat Akses Layanan Haji Terintegrasi Melalui Amanah Pro
Sepanjang 2025, KB Bank Syariah memperkuat fundamental bisnis melalui strategi pertumbuhan yang selektif dan prudent dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, pembiayaan konsumer, serta penguatan ekosistem Islamic Enterprise. Pembiayaan pada segmen Islamic Enterprise tercatat mencapai Rp1,59 triliun atau meningkat Rp259,61 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Utama KB Bank Syariah A. Iwan Ch mengatakan perseroan akan terus memperkuat fondasi bisnis melalui pengembangan ekosistem syariah, transformasi digital, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Di tengah dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif, kami terus fokus memperkuat fundamental bisnis, meningkatkan kualitas layanan, serta mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan," ujar Iwan dalam siaran pers, Senin (29/6/2026).
RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp12,21 miliar untuk dibukukan sebagai saldo laba guna memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi usaha ke depan.
Selain itu, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda lainnya, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Mustafa Abubakar sebagai Komisaris Utama Independen serta Syamsul Anwar sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah yang sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, efektif setelah berakhirnya masa jabatan Ikhwan Abidin.
Perseroan optimistis penguatan tata kelola, manajemen risiko, transformasi digital, serta pengembangan bisnis berbasis ekosistem akan semakin memperkuat posisi KB Bank Syariah dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional secara berkelanjutan.




