JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, mengaku bertemu dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada minggu malam, 28 Juni 2026.
Hal itu dikatakan, saat dirinya menjelang sidang perdana praperadilan yang diajukannya di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
BACA JUGA:Pramono Kecam Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen: Tindak Tegas Pelaku!
Namun, Roy Suryo mengaku pertemuan pada minggu malam kemarin, tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Itu berlangsung semalam, ya, tidak ada hubungannya langsung dengan praperadilan hari ini," kata Roy.
Roy menyampaikan, pertemuan tersebut hanya sebatas pertemuan biasa yang dihadiri oleh deretan mantan anggota KIB era pemerintahan SBY.
"Ada Presiden keenam Republik Indonesia (SBY) ada Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 (Jusuf Kalla) ada juga Wapres ke-11 (Boediono)," ungkap Roy.
BACA JUGA:Pengacara Korban Penyekapan Percetakan Senen Sebut Kliennya Disekap 21 Hari Tanpa Dikasih Makan!
"Ada juga mantan Wakapolri, ya. Nah, semalam itu bahkan ada mantan Kapolri, banyak itu di situ, ya, yang juga hadir," sambunhnya.
Bahkan, lanjut Roy Suryo, ia berencana membagikan momen langka tersebut ke publik melalui sebuah video singkat.
Ia nanti akan membocorkan itu dalam video, tapi untuk menghormati privacy, video yang akan beredar nanti.
"Audionya sebenarnya jelas banget apa yang dikatakan. Teman-teman bisa lihatlah nanti ekspresi dari beliau-beliau itu, ya, hampir semua ada," ucapnya.
Diketahui, dalam praperadilan yang diajukannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik. Mereka berstatus seabgai tergugat pertama.
Sedangkan tergugat kedua adalah pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum pada Kejagung Asep Nana Mulyana, serta Kajati Jakarta Selatan Marcelo Bellah.





