Bisnis.com, JAKARTA — Maxim Indonesia akan memberlakukan komisi aplikasi atau potongan sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) atau ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan penerapan komisi aplikasi sebesar 8% dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” kata Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Menurut Dirhamsyah, melalui penyesuaian komisi tersebut perusahaan tetap akan mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau sekaligus memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Dia menegaskan tujuan perusahaan adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.
“Dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” imbuh Dirhamsyah.
Baca Juga
- Menhub Dudy: Tidak Ada Uji Coba, Potongan Komisi Ojol 8% Langsung Berlaku 1 Juli
- Menhub Ungkap Alasan Potongan 8% Ojol Baru Berlaku untuk Roda Dua
- Goto-Grab Terapkan Potongan 8% per 1 Juli, Begini Respons Asosiasi Ojol
Dirhamsyah menjelaskan selama bertahun-tahun Maxim menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri, yakni berkisar 8% hingga 15% bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi saat ini sekitar 12%. Menurutnya, besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi paling kompetitif di pasar.
Dia menegaskan komisi Maxim selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.
“Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia,” katanya.
Dirhamsyah menambahkan perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan. Adapun penerapan komisi aplikasi sebesar 8% tersebut berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Seiring dengan penerapan komisi aplikasi 8%, Maxim juga mempertahankan komitmennya memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
YPSSI merupakan program perlindungan yang memberikan santunan kepada mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.
Dirhamsyah mengatakan perusahaan akan terus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi pelanggan maupun mitra pengemudi.
“Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Dirhamsyah.





