Grid.ID - Dedi Mulyadi prihatin dengan kasus penyekapan di Bandung yang menimpa seorang wanita berinisial YTR. Sang gubernur kini memberi tugas khusus untuk RT/RW di Jawa Barat.
Kasus penyekapan di Bandung yang dialami YTR turut mendapat perhatian dari Dedi Mulyadi. Bahkan, sebelumnya ia sempat mengadakan sayembara untuk menemukan pelaku dengan imbalan senilai Rp 250 juta.
Kini pelaku telah diamankan dan sayembara pun berakhir. Dedi Mulyadi akan memberikan uang sayembara kepada korban.
Terlebih kondisi korban sangat memprihatinkan. Ia mengalami cacat di bagian wajah dan bahkan tidak bisa melihat.
Korban disekap dan dianiaya oleh pelaku bernama Taufik Hidayat di dalam kamar kos yang disewa. Namun berdasarkan informasi, pelaku kerap berpindah-pindah kos setiap tiga bulan sekali.
Antisipasi Dedi Mulyadi
Atas keprihatinan tersebut, Dedi Mulyadi kembali menyinggung soal tradisi tamu kos dan kontrakan yang harus lapor 1x24 jam. Ia menyoroti tradisi tersebut yang mulai hilang.
Menurut Dedi, kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR menjadi pelajaran bahwa tata kelola pemerintahan di tingkat bawah harus diperhatikan lagi. Setiap elemen tidak boleh abai terhadap setiap peristiwa.
"Tradisi tamu lapor 1x24 jam hari ini sudah hilang, rata-rata para ketua RT, para ketua RW, tidak memiliki data siapa yang berkunjung," ujar Dedi, dikutip dari Kompas TV.
Merespons kasus yang dialami YTR agar tak terulang, Dedi akan mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh RT/RW agar membangun sistem pendataan warga di lingkungannya masing-masing.
"Maka saya pastikan bahwa esok saya akan mengeluarkan surat edaran, itu intinya adalah instruksi pada seluruh jajaran RT/RW, walaupun itu ada;ah kewenangannya bupati/wali kota, untuk segera membuat sistem data di RT/RW-nya masing-masing," jelasnya.
Dedi Mulyadi prihatin dengan kasus penyekapan di Bandung yang menimpa seorang wanita berinisial YTR. Sang gubernur kini memberi tugas khusus untuk RT/RW di Jawa Barat.
Hal itu digunakan untuk mengantisipasi adanya tamu pada kos atau kontrakan yang tidak lapor kepada RT/RW. Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Artikel Asli




