Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Roy Suryo Bacakan 11 Poin Gugatan

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Roy Suryo Bacakan 11 Poin GugatanNasional | okezone | Senin, 29 Juni 2026 - 13:03Dengarkan Berita

JAKARTA - Sidang praperadilan atas penangkapan Roy Suryo terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (29/6/2026). Dalam permohonan praperadilannya, kubu Roy Suryo menyampaikan setidaknya 11 poin gugatan di persidangan

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitumnya di persidangan, Senin (29/6/2026).

Petitum tersebut dibacakan oleh tim pengacara Roy Suryo, Refly Harun, di persidangan. Selain meminta hakim praperadilan menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah, mereka juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap Refly Harun.

Baca Juga:Membaca Dunia dengan Pancasila

Kubu Roy Suryo meminta agar semua permohonan dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim. Berikut poin-poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo:

Baca Juga:Prabowo Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Yang Terhormat Hakim Praperadilan, Majelis Hakim Pengadilan, Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.   Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Menetapkan bahwa:

A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.

Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 489 ayat 3 huruf e KUHAP. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rico Waas Nobar Piala Dunia Bersama Warga di CFD Kesawan, Ajak Generasi Muda Gemar Berolahraga
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Kubu Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapan sebagai Bukti di Sidang Praperadilan
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Prabowo Serukan Persatuan Potensi Bangsa Lewat Sains dan Teknologi
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
IHSG Turun Hampir 1% ke 5.838, Saham Bank Jumbo BBCA, BBRI, BMRI Merosot
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.