JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membeberkan permohonan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
“Penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan,”
"Tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum," lanjut Refly.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Harap Polda Metro Jaya Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
#roysuryo #ijazah #jokowi #breakingnews #ijazahjokowi
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- roy suryo
- praperadilan
- sidang praperadilan
- refly harun





