Jakarta, VIVA – Sarwendah kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya di media sosial. Melalui tim kuasa hukumnya, mantan istri Ruben Onsu tersebut melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar hingga merugikan dirinya beserta keluarganya.
Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan hingga kini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Pada Senin 29 Juni 2026, Sarwendah bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor polisi untuk melengkapi berkas dengan menyerahkan bukti tambahan.
Sarwendah tampil mengenakan busana serba hitam saat tiba di Polres Jakarta Selatan. Ia didampingi dua kuasa hukumnya, Korbinianus Molmen Nomer dan Fammy Ferdinandus, yang memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut kepada awak media.
Korbinianus Molmen Nomer mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan kliennya tidak hanya ditujukan kepada satu akun media sosial. Menurutnya, terdapat beberapa akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami laporkan beberapa akun media sosial yang terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Agendanya ke sini memberikan bukti tambahan. Ada beberapa akun, lebih dari satu akun," kata Kuasa Hukum Sarwendah itu, mengutip tayangan YouTube, Senin 29 Juni 2026.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum mengungkap identitas maupun nama akun media sosial yang dilaporkan. Informasi tersebut masih dirahasiakan karena proses hukum sedang berjalan dan menjadi bagian dari penyelidikan pihak kepolisian.
Laporan Sudah Terdaftar Sejak 26 Juni 2026
Korbinianus juga menjelaskan bahwa laporan polisi sebenarnya telah resmi teregister sejak beberapa hari sebelumnya. Kedatangan Sarwendah pada hari ini hanya untuk memenuhi agenda penyampaian bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik.
"Jadi intinya terkait pencemaran nama baik. Kami sudah bikin laporan dari 26 kemarin. Sudah diambil keterangan, jadi agenda hari ini memberikan bukti tambahan saja," tuturnya.
Dengan demikian, proses hukum kini telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti sebelum penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Diduga Sebarkan Informasi yang Tidak Sesuai Fakta
Menurut Korbinianus, langkah hukum ini diambil karena berbagai unggahan dari akun-akun media sosial tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta. Konten yang beredar disebut telah mencemarkan nama baik Sarwendah sekaligus memberikan dampak negatif terhadap keluarganya.





