jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat tersebut menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online yang dipromosikan secara masif melalui media sosial. Menyamar sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital, demikian ungkap Wira kepada awak media di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Penyelundupan 325 Kg Sabu-Sabu Jaringan Thailand
Selain itu, sindikat ini memanfaatkan rekening nominee, aset digital, dan mata uang kripto USDT untuk melakukan transaksi keuangan guna mengaburkan aliran dana hasil kejahatan. Wira menambahkan bahwa penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT untuk transaksi menjadi bagian dari metode operasional mereka.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebanyak 287 WNA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan tersangka itu terdiri dari 76 WNA China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam.
BACA JUGA: Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 T
Polisi juga menemukan sejumlah dokumen keimigrasian penting, seperti visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian selama beraktivitas di Indonesia. Temuan ini turut memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi kependudukan di balik operasi bisnis ilegal tersebut.
Tidak hanya WNA, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keempatnya berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang masing-masing memiliki peran membantu kelancaran operasional sindikat judi online internasional tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit, Bareskrim Tahan Dirut PT MMS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda Dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




