Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai Juli 2026, sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pungutan akan disesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penyedia marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen, dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
“Mungkin mulai Juli mungkin. Nanti saya akan dobel cek dengan pajak, tapi rasanya akan seperti itu. Tapi bukan pajak tambahan,” kata Purbaya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (29/6/2026).
Purbaya menjelaskan, kebijakan dibuat, karena adanya protes dari pedagang-pedagang di pasar yang merasa telah membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Namun pedagang tidak dikenakan pajak.
“Marketplace tidak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar. Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN kalau yang online tidak bayar. Gitu kira-kira. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Izzudin Al Farras Adha peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pemerintah memberikan masa transisi yang memadai sebelum menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Izzudin, masa transisi penting agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi, seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembukuan keuangan yang tertata.
“Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi,” kata Izzudin.
Izzudin menegaskan, kebijakan tersebut bukan menghadirkan jenis pajak baru bagi UMKM. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya, yakni dari yang sebelumnya dibayarkan langsung oleh wajib pajak menjadi dipungut melalui marketplace agar proses administrasi perpajakan lebih sederhana dan terintegrasi.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kesiapan pelaku usaha. Karena itu, pemerintah bersama penyelenggara marketplace perlu memberikan edukasi dan pendampingan secara intensif sebelum aturan diberlakukan secara penuh. (lea/saf/ipg)




