Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, dirinya menerima protes dari para pedagang offline, yang mengeluhkan soal tidak adilnya pungutan pajak antara pelaku usaha online dengan offline.
Karenanya, Purbaya memastikan bahwa pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce, akan dimulai pada Juli 2026.
Dia menjelaskan, langkah ini diambil pemerintah demi menyeimbangkan kondisi dunia usaha online, agar adik dan seimbang dengan kondisi bisnis yang dirasakan para pedagang offline.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" kata Purbaya di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Selain itu, Purbaya mengaku juga akan segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri, yang nantinya akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce tersebut.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak tambahan. Dia menjelaskan, ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Hal itu supaya para pedagang online bisa lebih mudah membayar pajak, dengan penyederhanaan dan integrasi sistem pemungutan melalui platform e-commerce tempat mereka berjualan.
"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ujarnya.
Tujuan lainnya diakui Purbaya adalah guna menguatkan pengawasan pada aktivitas ekonomi digital, demi menutup celah shadow economy. Utamanya bagi para pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
Melalui pelibatan pihak e-commerce sebagai pemungut pajak, Purbaya berharap pemungutan PPh Pasal 22 ini bisa mendorong kepatuhan yang proporsional, dan memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Diketahui, dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Selain itu, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.





