Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga pada awal 2026. Hal ini tercermin dari meningkatnya total simpanan masyarakat di bank umum dan juga BPR/BPRS.
Tercatat total simpanan di bank umum mencapai Rp10.250,32 triliun atau tumbuh 12,92% secara tahunan (yoy), dengan jumlah rekening mencapai 661,6 juta. Sementara itu, BPR/BPRS juga menghimpun simpanan sebesar Rp180,46 triliun dari 15,6 juta rekening.
Di tengah pertumbuhan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Melalui penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), penghimpunan premi penjaminan, hingga penyelesaian bank gagal, LPS memastikan kepercayaan nasabah terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Pada periode Januari-Maret 2026, pendapatan premi LPS mencapai Rp10,51 triliun atau naik 17,09% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) tercatat sebesar Rp709,53 miliar.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam proses resolusi bank dan pembayaran klaim penjaminan. Hingga triwulan I-2026, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp299,09 miliar kepada 33.707 rekening nasabah dari enam BPR/BPRS yang ditangani sepanjang 2026.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 34.493 rekening atau 99,99% dinyatakan layak dibayar dengan total nilai simpanan mencapai Rp1,46 triliun. Tingginya tingkat kelayakan pembayaran menunjukkan efektivitas mekanisme penjaminan LPS dalam melindungi dana masyarakat.
Agar simpanan tetap dijamin, nasabah perlu memenuhi syarat 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi dan/atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.
Capaian ini menegaskan peran LPS sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga resiliensi sistem perbankan nasional.




