Kakek Mujiran (72) dan satu terdakwa lainnya, Nur Wahid, divonis hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja dengan perusahaan.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing pidana penjara tiga bulan 10 hari,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Meski divonis pidana penjara, kedua terdakwa langsung dibebaskan karena sudah menjalani masa penahanan selama proses hukum berjalan. Majelis hakim menetapkan keduanya menjalani masa pidana pengawasan selama empat bulan.
Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, kedua terdakwa diminta tidak mengulangi perbuatan selama masa pengawasan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa, sementara getah karet dikembalikan kepada pihak PTPN I Regional VII Lampung. Kedua terdakwa juga diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Mendengar putusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang bersama tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman tiga bulan tujuh hari penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan antara lain terdakwa telah berdamai dengan pihak korban, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki kondisi khusus seperti usia lanjut dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan pihak PTPN I Regional VII dan dinilai meresahkan masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatulloh dari Tim WFS dan Rekan, menyatakan menerima putusan tersebut.
"Ini sudah vonis dan kami menerimanya, ini kami kira sudah menjadi bentuk rasa keadilan. Ini juga sebagai bentuk majelis hakim melihat apa pun bentuk pidananya, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, jadi kami apresiasi para majelis hakim," kata Kuasa Hukum Arif Hidayatulloh.
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi sikap PTPN I Regional VII sebagai korban yang telah memberikan maaf, serta seluruh pihak yang memantau jalannya perkara, termasuk kejaksaan dan pemerintah daerah.





