Rakernas ADPSI II, Wamendagri Dorong DPRD Kawal SDA dan Fiskal Daerah

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan sekadar menguntungkan korporasi.

Hal itu disampaikan Wiyagus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Kota Denpasar, Bali.

Wiyagus mengapresiasi tema Rakernas II ADPSI tahun ini, yakni "Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah menuju Indonesia Emas 2045". Tema tersebut dinilai selaras dengan kebutuhan memperkuat sinergi pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

"DPRD Provinsi sebagai representasi dari rakyat, wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, dan bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," kata Wiyagus dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Wiyagus juga menekankan, pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik agar lebih mandiri.

Ia mengingatkan, pengelolaan SDA harus tetap mengacu pada amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa kontrol negara.

Melalui fungsi anggaran, Wiyagus mendorong DPRD mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih produktif untuk pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi layanan, serta penguatan ekonomi lokal.

Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD harus memastikan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber pendapatan lainnya digunakan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," tegasnya.

Wiyagus berharap Rakernas II ADPSI tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan mampu menghasilkan rekomendasi yang operasional. Di antaranya untuk memperkuat advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta pejabat terkait lainnya.




(akn/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bus Pariwisata Mogok di Cawang, Lalu Lintas Arah Semanggi Sempat Macet Parah
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, Pahlawan Kemenangan Kanada Langsung Kirim Psywar ke Belanda dan Maroko
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Anjlok 4,3 Persen, Timah Naik Tipis 0,34 Persen
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pemotor Meninggal Usai Oleng dan Alami Kecelakaan Tunggal di Arteri Porong Sidoarjo
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
RI Siaga! Petaka El Nino Dimulai: Kebakaran Menyerang-Air Bersih Sulit
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.