Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Titin Rita Lestari di kasus suap pengaturan temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan suap yang menjerat lima tersangka ini. Sehingga perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.
"Tersangka TTN, hari ini dilakukan perpanjangan pertama penahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni 2026," kata Budi, Senin (29/6) 2026).
Titin merupakan salah satu tersangka atas kasus tersebut. Dimana kasus ini berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Bupati Muara Enim Edison dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," ucap Budi, Kamis (11/6/2026).
Adapun pengadaan tersebut dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Berikut Nama-nama Tersangka:
1. Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta.
2. Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
3. Edison, Bupati Muara Enim.
4. Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
5. Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi. (aha/aag)




