Kemajuan Negara yang Ditopang Perguruan Tinggi, Jangan Lagi Sekadar “Omon-omon”

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto di Sarasehan Kebangsaan, Jakarta, Minggu (28/6/2026), menyerukan pentingnya peran perguruan tinggi, terutama riset, dalam kemajuan bangsa. Peran yang hingga kini masih menghadapi begitu banyak tantangan, baik itu angka partisipasi pendidikan tinggi yang masih terbatas 32 persen, uang kuliah tunggal terus membesar, dan 42,9 persen dosen masih menerima pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Sementara itu untuk riset juga masih terbatas. Kompas mencatat, dari pagu anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2026 sebesar Rp 6,14 triliun, dana untuk riset aktif hanya sekitar Rp 590 miliar.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (29/6/2026), pun mengingatkan, bahwa keyakinan Presiden tentang potensi perguruan tinggi bagi kemajuan bangsa harus disertai dengan penguatan ekosistem pendidikan tinggi secara menyeluruh. Sebab, negara kuat dimulai dari kampus yang kuat.

“Kampus yang kuat dimulai dari dosen yang dihargai secara layak, dilindungi secara hukum, didukung secara anggaran, dan diberi ruang akademik untuk bekerja secara bermartabat,” kata Anggun.

Baca JugaPresiden: Kampus Perlu Geluti Sains untuk Beri Manfaat bagi Rakyat yang Biayai Kampus
Baca JugaAnggaran Pendidikan Tinggi Masih Rendah, Indonesia Sulit Naik Kelas

Presiden Prabowo Subianto, Minggu (28/6/2026) kemarin, menyampaikan harapannya agar orang-orang pintar di negeri ini, dari perguruan tinggi, untuk membantu menghadapi kesulitan bangsa. Hal itu disampaikan di acara penutupan Sarasehan Kebangsaan, bagian dari rangkaian Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) 2026 yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) di Jakarta, Minggu.

Negara, kata Presiden, membutuhkan berbagai teknologi yang bisa mengatasi berbagai persoalan di masyarakat dan industri. Di satu sisi teknologi dapat menyelesaikan masalah dalam waktu cepat, di sisi lain  teknologi juga belum tentu selalu positif bagi manusia.

”Sepintas, saya baca tadi, saya dengar banyak usul yang sangat baik, sangat masuk akal, dan akan segera kita tindak lanjuti. Sebagai contoh, usul alokasi beasiswa doktor bagi dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, ini usul yang sangat baik, ini akan kita tindak lanjuti,” kata Presiden.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto kemudian menyampaikan, sebagai hasil dari pertemuan pemerintah dengan perguruan tinggi, Presiden meminta Kemendiktisaitek dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  untuk membentuk semacam satuan tugas (satgas) atau kompok kerja (pokja).

”Intinya adalah berisi insan-insan perguruan tinggi. Jadi, pesertanya dari dosen di perguruan tinggi dan peneliti BRIN untuk bisa mengkaji lebih lanjut bersama kementerian teknis terkait. Presiden berharap sumbangsih dari insan-insan perguruan tinggi dapat mempercepat target-target pencapaian program strategis pemerintah,” ujar Brian.

Brian menambahkan, Kemendiktisaintek akan menindaklanjuti hasil sarasehan melalui pembentukan kelompok kerja tematik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

”Kelompok kerja ini akan menjadi wadah untuk mengonsolidasikan kepakaran nasional, mempercepat penyusunan solusi berbasis riset, serta memastikan hasil-hasil akademik dan riset dapat diterjemahkan menjadi kebijakan teknologi dan inovasi yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelas Brian.

Dari hasil rapat kerja nasional kedua ADAKSI di Jakarta pada 25-26 Huni 2026, mengemuka pandangan bahwa pendidikan tinggi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan perubahan besar.

Tidak baik-baik saja

Menurut Anggun, dari hasil rapat kerja nasional kedua ADAKSI di Jakarta pada 25-26 Huni 2026, mengemuka pandangan bahwa pendidikan tinggi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan perubahan besar. Pendidikan tinggi Indonesia membutuhkan koreksi paradigma, dari kampus sebagai mesin pencari pendapatan menjadi kampus sebagai institusi publik; dari dosen sebagai beban fiskal menjadi dosen sebagai investasi strategis; dari vokasi sebagai pilihan kedua menjadi vokasi sebagai pilar pembangunan industri; dari akreditasi seragam menjadi akreditasi berbasis misi; dari otonomi tanpa dukungan menjadi otonomi yang tetap dijamin negara.

“Pendidikan tinggi diminta menjadi mesin kemajuan nasional, tetapi pembiayaannya belum ditempatkan secara serius sebagai investasi negara. Dosen diminta menjadi ilmuwan, pendidik, peneliti, pembimbing, inovator, administrator, dan penjaga mutu, tetapi hak-hak dasarnya belum dijamin secara layak, setara, dan bermartabat,” papar Anggun.

Menurut Anggun, dari kajian ADAKSI tentang anggaran pendidikan tinggi berkisar Rp 61,87 Triliun dari total anggaran pendidikan di APBN 2026 sebesar Rp 769,09 triliun. Menurutnya, anggaran sebesar itu sulit membawa peguruan tinggi Indonesia bersaing secara global.

Pada akhir Mei 2026 lalu, Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan Indonesia masih tertinggal dalam alokasi anggaran pendidikan tinggi. Posisi ini berisiko menahan laju partisipasi pendidikan tinggi, produktivitas tenaga kerja, hingga kemampuan Indonesia masuk ke industri teknologi tinggi di masa depan.

Baca JugaDana Riset Tertinggal, Indonesia Fokus di Makan Bergizi Gratis
Baca JugaEfisiensi Anggaran Riset Perguruan Tinggi Diupayakan Kecil

Temuan itu merupakan hasil analisis sejumlah data indikator pendidikan tinggi di 16 negara yang meliputi angka partisipasi pendidikan tinggi, anggaran pendidikan tinggi per kapita, produk domestik bruto per pekerja, hingga nilai ekspor teknologi tinggi.

Data ini bersumber dari dataset Bank Dunia. Negara-negara yang dianalisis mencakup Indonesia, Vietnam, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Jepang, China, Timor Leste, Australia, Jerman, Perancis, Turki, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.

Hasil analisis memperlihatkan adanya korelasi kuat antara besarnya anggaran negara untuk pendidikan tinggi dan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi atau gross enrolment ratio (GER). Nilai koefisien korelasinya mencapai 0,86.

Singapura, yang mengalokasikan 35 persen dari belanja pendidikan pemerintah untuk pendidikan tinggi (dikti), mencatat partisipasi pendidikan tinggi (APK) 97 persen, sedangkan Australia dengan alokasi 27 persen, partisipasinya 105 persen.

Kondisi sebaliknya terlihat di Asia. Vietnam yang mengalokasikan 15 persen, APK-nya 38 persen. Sementara itu, Indonesia dengan alokasi 16 persen, APK-nya hanya 45 persen (versi Bank Dunia). Bahkan, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, APK pendidikan tinggi Indonesia hanya mencapai 32 persen. Artinya, baru sekitar sepertiga penduduk usia 19-23 tahun di Indonesia yang mencicipi bangku perguruan tinggi.

Jika melihat laporan keuangan lebih dalam, tiga kampus yang paling awal bertransisi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau (PTNBH), yakni UGM, UI, dan ITB, mencatat tren penurunan alokasi dana pemerintah masing-masing Rp 15,1 miliar, Rp 11 miliar, dan Rp 19,3 miliar per tahun. 

Baru sekitar sepertiga penduduk usia 19-23 tahun di Indonesia yang mencicipi bangku perguruan tinggi.

Baca JugaAnggaran Pendidikan Belum Berpihak pada Guru dan Dosen
Baca JugaJalan Terjal Mencari Solusi Pembiayaan Kuliah

Dana ini terutama untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta BPPTNBH yang besarannya dihitung, antara lain, berdasarkan selisih antara biaya kuliah tunggal (BKT) dan kemampuan mahasiswa membayar UKT.

Di sisi lain, besaran UKT terus meningkat melampaui inflasi. Di UI, misalnya, UKT prodi non-eksakta pada 2026/2027 Rp 500.000-Rp 14 juta per semester, naik ketimbang UKT 2013/2014 di rentang Rp 100.000-Rp 7,5 juta. Jika hanya mengikuti inflasi batas atasnya, sekitar Rp 11 juta.  

Pengamat pendidikan tinggi Fasli Jalal menilai, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen APBN saja belum cukup jika distribusinya tidak efektif. Dalam benchmark internasional, separuh anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan dasar, sisanya untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi masing-masing 25 persen.

Dengan total anggaran pendidikan Indonesia hampir Rp 800 triliun, pendidikan tinggi seharusnya memperoleh sekitar Rp 200 triliun. Namun, realisasinya belum mencapai Rp 70 triliun. ”Masih jauh dari benchmark,” ujarnya.

Fasli juga menyoroti rasio anggaran pendidikan terhadap PDB yang turun dari 3,2 persen menjadi 2,6 persen. Menurut dia, sebagian besar anggaran pendidikan kini terserap untuk program di luar belanja pokok pendidikan, termasuk untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap lebih dari 25 persen total anggaran pendidikan.

Sementara itu, untuk pendapatan dosen, menurut Serikat Pekerja Kampus (SPK), sekitar 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Bahkan, di perguruan tinggi swasta (PTS) ada dosen yang hanya mendapat upah di bawah Rp 900.000 per bulan.

”Kondisi ini membuktikan penghasilan dosen di Indonesia teramat miris, di mana gaji pokok dosen rata-rata hanya mampu membeli 143 kilogram beras, sangat jauh di bawah Kamboja yang mencapai 3.253 kilogram,” kata Ketua Umum SPK Dhia Al Uyun, beberapa waktu lalu.

ADAKSI menilai, otonomi kampus justru berubah menjadi pelepasan tanggung jawab negara. Otonomi tanpa dukungan pembiayaan publik akan mendorong kampus menaikkan biaya kuliah.

Baca JugaBiaya Kuliah Tinggi Rentan Empaskan Mimpi Anak Muda
Baca JugaSubsidi Negara Menyusut, Biaya Kuliah Bertambah
Pelepasan tanggung jawab negara

ADAKSI menilai, otonomi kampus justru berubah menjadi pelepasan tanggung jawab negara. Otonomi tanpa dukungan pembiayaan publik akan mendorong kampus menaikkan biaya kuliah, memperbanyak program komersial, mengejar pendapatan non-akademik, dan membebankan pendidikan tinggi kepada mahasiswa serta keluarga.

“Kami akan perjuangkan agar dalam RUU Sisdiknas harus menegaskan pendidikan tinggi sebagai barang publik, mengendalikan biaya kuliah, menjaga subsidi negara, dan memastikan kampus tidak dipaksa menjadi mesin pencari pendapatan. Kampus yang dipaksa bertahan melalui komersialisasi akan kehilangan ruh akademiknya,” tegas Anggun.

Pemerintah diingatkan bahwa pendidikan tinggi adalah bagian dari mandat konstitusional negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tinggi menentukan kemampuan Indonesia membangun ekonomi berbasis pengetahuan, menguasai teknologi, memperkuat industri, menjaga demokrasi, mengembangkan kebudayaan, meningkatkan daya saing global, dan membangun kemandirian nasional.

Oleh karena itu, negara tidak boleh mundur dari pembiayaan pendidikan tinggi. Otonomi akademik harus dijaga, tetapi otonomi tidak boleh menjadi dalih untuk memindahkan beban biaya pendidikan tinggi kepada mahasiswa, orang tua, dosen, dan masyarakat. Pendidikan tinggi harus tetap ditempatkan sebagai hak publik, investasi strategis, dan tanggung jawab negara. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tabrakan Beruntun di Jalan Tentara Pelajar Semarang, Pengemudi Hyundai Kabur
• 21 jam laludetik.com
thumb
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Mengonfirmasi Pencairan Aset Iran Senilai 6 Miliar Dolar AS dari Qatar
• 13 menit lalupantau.com
thumb
Cerita Warga Detik-detik Balita 4 Tahun Jatuh ke Lubang Proyek di Manggarai, Apa Pemicunya?
• 6 jam laludisway.id
thumb
Naik 73 Poin, Rupiah Balik Lagi ke Level Rp17.800 di Pagi Awal Pekan Ini
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Maarten Paes Tak Cukup? Ajax Kini Kepincut Kiper Jerman Lain setelah Dekati Marc-Andre ter Stegen
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.