JAKARTA, KOMPAS.com - MML, pemilik percetakan 'Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat memerintahkan anak buahnya untuk memasung dan menyekap tiga pria karena diduga mencuri sebuah pelat di percetakan tersebut.
Ketiga pria berinisial TS (25), MRJ (20) dan AS (20) itu disekap di kantor percetakan dan kakinya dirantai selama tiga pekan.
"Saudara MML, sebagai pemilik percetakan 'Mau Print' dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyekapan dan merantai kaki ketiga korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang Pemasung 3 Pria Selama Hampir Sebulan di Senen Jakpus
MML kini telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyekapan dan pemasungan itu.
Penangkapan tujuh orang itu dilakukan secara bertahap.
Peran tersangkaMulanya, tim piket Reskrim dan Samapta menangkap pelaku AI (41) dan S (48) saat mendatangi TKP penyekapan tiga korban di percetakan 'Mau Print', Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Senen, Jumat (26/6/2026).
Saat itu, AI dan S berada di kantor. Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Saudara AI berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML," jelas Roby.
Lalu, S juga berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk ganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta rupiah atas perintah dari MML.
Dalam pengembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang lain.
Mereka yakni, pertama, MML selaku bos dari Mau Print. Kemudian, kedua, AYL (29), yang berperan melakukan pengancaman terhadap ketiga korban.
AYL sempat menyatakan, jika tiga korban tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta rupiah per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan.
Baca juga: Damkar Bantu Ambil Rapor Siswi Bikin Sekolah Heboh, Ada Ular ya? Kebakaran di Mana?
Ketiga, NHJ (42), yang berperan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung kaki para korban atas perintah dari MML.
Keempat, ada CML (37) yang berperan sebagai pengurus atau maintenance perfeta
"Pelaku (CML) sempat melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban," tutur Roby.





