Danantara Bakal Integrasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran BUMN ke KPK

matamata.com
2 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS) di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di sektor pelat merah.

"Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi. Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK," ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, usai bertemu pihak KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dony menegaskan, integrasi ini merupakan komitmen Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, kepatuhan terhadap tata kelola yang baik (good corporate governance) adalah fondasi penting bagi masa depan BUMN.

"Karena kami mau BUMN-BUMN ini ke depan betul-betul dikelola dengan baik dan sesuai dengan governance yang ada," kata Dony.

Selain integrasi WBS, Danantara juga berkomitmen memastikan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu. Dony berharap kerja sama dengan lembaga antirasuah ini tidak sekadar formalitas di atas kertas, melainkan mewujud dalam pendampingan harian.

"Kami berharap kerja sama dengan Kedeputian Pencegahan KPK ini menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN," tambahnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPK akan langsung menghubungkan sistem WBS milik mereka dengan sistem pelaporan di lingkungan BUMN.

"Dengan demikian, semua informasi yang masuk tidak dipilah dan dipilih oleh internal BUMN, melainkan seluruhnya masuk ke KPK. Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi atau bukan," tegas Aminudin.

Tak hanya WBS, KPK juga mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Danantara dan BUMN melalui sertifikasi personel. KPK meminta setiap unit kerja memiliki tenaga ahli yang tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA).

Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan regulasi dan tata kelola di lingkungan BUMN tidak memberikan celah atau peluang bagi terjadinya tindak pidana korupsi. (Antara)

Baca Juga
  • Menpora Sebut Kualitas IBL Jadi Kunci Prestasi Timnas Basket Indonesia


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Begini Reaksi Jokowi saat Ditanya Update Sidang Ijazah usai Safari Politik di Lampung
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Nestapa Anak di Surabaya Dihamili Ayah Kandungnya
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menhub Sebut Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan Buat Motor, Bagaimana Nasib Mobil?
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Nuban nilai kerja keras Bogor Hornbills sudah terbukti di final IBL
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Abpednas: Kesalahan administrasi Dana Desa tidak langsung dipidana
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.