Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 139/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/06/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan empat warga negara Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, Abdul Rahman, dan Munir Tjaya.
Salah satu norma yang diubah adalah Pasal 161 ayat (2) UU P2SK sehingga peserta dana pensiun kini dapat menentukan sendiri apakah manfaat pensiun akan diterima sekaligus atau dicairkan secara bertahap.
"Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, (29/6/2026).
"Sesuai dengan kehendak peserta, janda, duda atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun," jelasnya.
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional.
Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen.
Dengan putusan ini, peserta dapat menerima manfaat sesuai pilihannya sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.
"Maka menurut Mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus," beber Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya.




