Polisi mengungkap belum ada laporan resmi terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang menjadi alasan penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, hingga saat ini pemilik percetakan belum membuat laporan polisi soal kehilangan barang.
“Ya, jadi sampai dengan saat ini, itu belum ada laporan terhadap pencurian. Ya, sampai dengan saat ini kemarin tanggal 26 sudah kita datangi kemudian kita bebaskan, sampai dengan saat ini itu tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang,” kata Roby, Senin (29/6).
Polisi menilai hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan. Sebab, para pelaku justru memilih menyekap dan meminta uang kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami alasan pelaku tidak melaporkan dugaan pencurian ke polisi sejak awal.
“Ini pasti akan didalami oleh teman-teman penyidik,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah dugaan pencurian itu benar terjadi atau hanya menjadi dalih untuk membenarkan aksi penyekapan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.
Tiga korban yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
Adapun ketujuh tersangka: MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.





