MK Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades, Syarat Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya norma yang diuji.

Baca Juga :
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri P2MI Mengingatkan Calon Pekerja Migran Gunakan Jalur Resmi Usai Kasus TPPO yang Menimpa Warga Kalimantan Tengah
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Kementerian Haji dan Bank BSN Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Haji
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Roy Suryo Protes Rumahnya Digeledah Polisi, Minta Hakim Nyatakan Melawan Hukum!
• 19 jam laludisway.id
thumb
Gudang di Cakung Kebakaran, Api Berkobar
• 10 jam laludetik.com
thumb
Peneliti Pecahkan Misteri Lama Jam Tidur yang Cukup Bagi Manusia
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.