JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga :
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya norma yang diuji.
Baca Juga :
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara




