Syahravi Laporkan Balik Fariz RM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

tabloidbintang.com
3 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi Syahravi angkat bicara mengenai tuduhan pelanggaran hak cipta atas lagu Di Antara Kata yang dilayangkan oleh Fariz RM. Didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, Syahravi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Syahravi, proses hukum terkait perkara itu telah berjalan lebih dari satu tahun dan dirinya selalu memenuhi panggilan penyidik selama penyelidikan berlangsung.

"Berita yang diberitakan kemarin itu tidak benar. Masalah tanpa izin itu tidak benar, masalah somasi enggak pernah direspons juga tidak benar. Karena kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun. Saya dipanggil untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu sudah beberapa kali," kata Syahravi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, juga memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum. Ia menyebut polisi telah beberapa kali meminta keterangan dari Syahravi.

"Polisi sudah memanggil tiga kali," ujar Elza di kesempatan yang sama.

Elza mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 26 Juni 2026 dengan nomor LP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ya, saya sudah melaporkan Fariz RM," kata Elza.
Ia menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP," tambah Elza.

Menurut Elza, langkah hukum itu diambil sebagai upaya memulihkan nama baik Syahravi yang dinilai telah dirugikan akibat pernyataan Fariz RM di ruang publik.

"Ya, untuk pembersihan nama baik. Dia sebetulnya tahu persis apa yang terjadi, tetapi kenapa memberikan kebohongan kepada publik," ujar Elza.

Sebelumnya, Fariz RM lebih dahulu melaporkan Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta pada Juli 2023. Belum lama ini, Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDB Ekonomi Kreatif Tembus Rp 1,7 Kuadriliun, Tumbuh 6,86% pada 2025
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
BEI Catat Delapan Perusahaan Masuk Antrean IPO
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ronaldo Menjerit Gajinya 3 Bulan Belum Dibayar
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Sahroni Kecam Kasus Penganiayaan Caddy Golf: Siapapun Dia, Pelaku Harus Dipastikan Masuk Penjara!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Gempa Venezuela Telan 1.430 Korban Jiwa, Dunia Terlibat Pacu Evakuasi Massal
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.