JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi telah memberikan permintaan maafnya kepada publik terkait pernyataannya terhadap kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa YTR di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pernyataan yang diterima oleh Disway pada Senin 29 Juni 2026, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menuturkan bahwa kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT)," tutur Ratna.
BACA JUGA:Komnas Haji Imbau Jemaah Saling Jaga dan Solid Jelang Wukuf di Arafah
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa penjelasan yang diberikan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara.
"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban. Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik yang mendalam," ucap Ratna.
BACA JUGA:Jadi Alarm Keras, Psikolog Forensik Soroti Kasus Penyekapan YTR di Bandung
Untuk itulah, Ratna juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik.
"Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan bagi korban serta pemulihan yang bermartabat dapat diwujudkan," tegasnya.
BACA JUGA:Pengakuan Taufik Hidayat Bikin Rusak Mata dan Bibir Pacarnya, YTR Saya Pukul Pakai Helm Dua Kali
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan tersangka dijerat beberapa pasal atas tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan.
Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun, Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.





