MK Tolak Gugatan Uji Materi Dharma Pongrekun terhadap UU Kesehatan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :
Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU Kesehatan

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Dharma meminta Mahkamah menafsirkan ulang sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan, mulai dari syarat penetapan kriteria oleh menteri, kewajiban masyarakat dalam penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, ketentuan pelaporan penyakit, hingga sanksi pidana terkait penanganan wabah.

Baca Juga :
Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hari ini, MK gelar sidang pengucapan putusan 29 permohonan uji materi
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Kementerian Haji dan Bank BSN Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Haji
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Audiensi FDPNI dan Pemkab Jember Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Hukum Peradaban di Balik Kehidupan Umat Manusia
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.