Makassar, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama periode Juni 2026 dengan total 19 tersangka yang diamankan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika serta uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana senilai sekitar Rp2,3 miliar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya telah ditangani aparat, termasuk jaringan yang terhubung ke beberapa wilayah di luar Sulawesi Selatan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam sesi jumpa pers, Senin (29/6/2026) malam.
Arya menjelaskan, dari total 19 tersangka yang diamankan, terdiri atas tiga perempuan dan 16 laki-laki.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 9 kilogram sabu, 675 gram ekstasi, sekitar 320 ribu butir obat terlarang, serta uang yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Proses ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus-kasus narkotika sebelumnya yang telah kami tangani,” kata Arya.
Selain penyitaan barang bukti fisik, penyidik juga menelusuri aliran dana para pelaku dan menemukan rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak perbankan, kejaksaan, dan pengadilan, aparat melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan dana yang tersimpan.
Polisi menyebut pengungkapan tersebut tidak hanya memutus rantai distribusi narkotika, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan yang lebih luas di masyarakat.
Berdasarkan estimasi aparat, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menekan potensi jumlah pengguna serta menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp131 miliar.
Sejumlah kasus yang diungkap juga memperlihatkan beragam modus operandi, mulai dari penyamaran narkotika di dalam barang elektronik, pengiriman melalui jalur darat dan laut, hingga penyelundupan dengan cara ditempelkan pada tubuh pelaku saat menggunakan jalur penerbangan.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, terutama untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan koneksi lintas daerah.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menambahkan, dalam pengembangan kasus yang dilakukan sejak pertengahan Mei hingga Juni 2026, polisi menangkap sejumlah tersangka, menyita barang bukti dalam jumlah besar, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Selain mengungkap jaringan peredaran, penyidik juga berhasil menyita aset dan modal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan nilai mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
“Tak hanya itu, total estimasi nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp20 miliar,” jelas Lulik.
Menurut dia, jika sabu tersebut sempat beredar dan dikonsumsi masyarakat, potensi biaya rehabilitasi pengguna yang harus ditanggung negara dapat mencapai sekitar Rp1,13 triliun.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, dilakukan secara bertahap melalui serangkaian operasi dan pengembangan sejak 15 Mei 2026.
“Penyelidikan bermula dari pengungkapan kasus di Pekanbaru, lalu berkembang ke sejumlah lokasi lain, termasuk Padang dan Sungai Sadang pada 28 Mei, yang berujung pada penangkapan beberapa tersangka,” bebernya.
Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan pada 17 Juni di wilayah Tamalate dan menelusuri jaringan hingga ke Mandailing.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka tambahan serta menyita sekitar 7 kilogram sabu dalam pengungkapan terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Lulik. []





