Seorang ibu berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro, memaksa anaknya yang berinisial IAN (18) untuk melakukan aborsi. IAN diminta meminum obat keras agar janin dalam kandungannya keluar.
Dilansir detikJatim, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyebut sang ibu merasa malu karena anaknya hamil di luar nikah.
"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Afrian, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi menambahkan bahwa tersangka memberikan obat jenis Misoprostol kepada korban yang sedang mengandung usia 20 minggu atau sekitar lima bulan.
Akibat efek obat tersebut, korban mengalami kontraksi berlebihan. Tak lama kemudian, janin dengan berat sekitar 300 gram lahir dalam kondisi meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan tindak pidana aborsi. "Obat itu diberikan oleh ibunya," ujar Cipto.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/jbr)





