JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap salah satu tersangka kasus penyekapan dan pemasungan tiga karyawan percetakan "Mau Print" di Senen, Jakarta Pusat, sempat melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama mereka ditahan di dalam kantor.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), tersangka berinisial CML (37) diketahui bekerja sebagai pengurus atau bagian maintenance di percetakan tersebut.
CML diduga melarang office boy menghampiri sekaligus memberikan makanan kepada tiga korban, yakni TS (25), MRJ (20), dan AS (20), yang disekap selama hampir tiga pekan.
Meski demikian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung memastikan ketiga korban tetap mendapatkan makanan selama masa penyekapan.
Namun, makanan tersebut tidak diberikan secara rutin sebagaimana kebutuhan makan sehari-hari.
"Oh enggak (bukan tiga pekan tidak diberikan makan). Artinya itu hanya tidak rutin layaknya sehari tiga kali," ujar Reynold di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Mungkin dia tidak mendapatkan sempurnanya makan sehari tiga kali. Kira-kira seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Motif Bos Percetakan di Senen Jakpus Pasung 3 Pegawai: Ingin Dapat Uang Ganti Rugi
Korban Disekap Selama Tiga PekanKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, ketiga korban disekap sejak 5 Juni 2026 hingga akhirnya diselamatkan pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
"(Saat diselamatkan) kondisi korban masih bisa berbicara, bisa berdiri, bisa bergerak," ujar Roby.
Setelah dievakuasi, ketiga korban dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama dua terduga pelaku yang pertama kali diamankan untuk dimintai keterangan.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
"Korban dalam keadaan sehat," kata Roby.
Saat ini, ketiga korban telah kembali berkumpul dengan keluarganya.
Baca juga: Bos Percetakan Perintahkan Anak Buah Pasung 3 Pegawai Hampir Sebulan di Senen Jakpus
Tujuh Tersangka DitangkapPolres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyekapan dan pemasungan tiga karyawan percetakan tersebut. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan bermula saat polisi mengamankan AI (41) dan S (48) di lokasi kejadian, yakni percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026).





