jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap motif di balik aksi pelemparan bom molotov dan penganiayaan brutal di wilayah Koja.
Polisi menegaskan aksi nekat para pelaku dipicu oleh rasa sakit hati akibat perselisihan yang terjadi sebelumnya.
BACA JUGA: Polisi Gelar Prarekonstruksi di 4 TKP Kasus Penganiayaan & Penyekapan terhadap YTR
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana di Jakarta, Senin.
Bima menjelaskan para pelaku bersepakat merakit bom molotov di area pembuangan sampah. Sementara itu, salah satu pelaku inisial MT membawa sebilah celurit.
BACA JUGA: YTR Bukan Korban Pertama, Taufik Hidayat Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan
Para pelaku disebut mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Saat hendak mengajak target berduel, satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan ART WNI di Johor: Polisi Tangkap Pasutri, Diduga Ada Korban Lain
“Seusai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga,” kata dia.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelempar bom molotov serta penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
“Kami menangkap dua pelaku berinisial H dan MT di lokasi," kata Bima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah beberapa jam kemudian, pada Sabtu (27/6) pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara melalui hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku pertama.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV dan serpihan botol bom molotov.
Barang bukti lainnya, yakni hasil visum korban dan sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
Kemudian Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.
“Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




