Dua Pencuri Kabel Tembaga PLN di Kutai Timur Ditangkap

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kaltim: Dua pelaku pencuri kabel tembaga milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibekuk Tim Gabungan Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutim. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. 

Adapun dua pria yang ditangkap berinisial J, 25, dan N, 25, yang diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga pada gardu dan jaringan listrik PLN di wilayah Sangatta. Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu, 28 Juni 2026. Kala itu, warga sempat melihat beberapa orang melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah gardu listrik.

"Berbekal informasi warga tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan patroli siang  tadi di sekitar lokasi,” ungkapnya, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga :

Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta dan Wonosari Rabu 24 Juni 2026
Kemudian saat patroli sekitar pukul 01.10 Wita, petugas mendapati seorang pria berada di atas tiang listrik milik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, belakang diketahui merupakan tersangka J. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut identitas rekannya yakni tersangka N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.18 Wita polisi berhasil membekuk pelaku kedua di kediamannya,” beber Rangga.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku diduga telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo. Kabel-kabel tersebut kemudian dijual ke sejumlah pengepul besi tua dengan nilai jutaan rupiah.

“Dar tangan para pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik yang digunakan pelaku, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas dia.

ustrasi. petugas listrik. (Pexels)

Menurut AKP , motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 479 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahu,” pungkasnya. (MI/EM)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Hancurkan Terowongan Bawah Tanah Hizbullah di Lebanon Selatan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Berlaku untuk Semua Nasabah
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Komunitas & LSM Jadi Garda Depan Edukasi Gizi Anak untuk Cegah Stunting
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Konferensi Republik Sepakati 20 Anggota Formatur, Cetuskan 3 Mandat
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Batal Kuliah karena Mahal? Ada PTN yang Biaya Paling Murah Lagi Buka Pendaftaran
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.