Jakarta: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS) di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.
"Yang kami harapkan nanti akan terintegrasi. Seluruh BUMN harus terintegrasi dengan KPK," ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria usai pertemuan dengan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga :
Dony menegaskan bahwa integrasi sistem ini merupakan komitmen nyata Danantara untuk memastikan seluruh BUMN ke depan dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi harga mati dalam mengawal aset negara, yang juga mencakup kepatuhan penyampaian LHKPN secara tepat waktu.
Danantara berharap kolaborasi dengan lembaga antirasuah ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas. Implementasi di lapangan diharapkan menjadi bagian dari sistem operasional harian di internal BUMN.
"Kami berharap antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara ini bukan sekadar kerja sama tertulis, melainkan menjadi bagian dari keseharian pengelolaan BUMN," tutur Dony.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (tengah) bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyatakan kesiapan KPK untuk menghubungkan jaringan WBS mereka dengan lini BUMN. Dengan sistem terintegrasi, seluruh aduan masyarakat maupun karyawan akan langsung masuk ke database KPK untuk meminimalisasi potensi konflik kepentingan di internal perusahaan.
"Dengan demikian semua informasi yang masuk tidak dipilah dan dipilih, namun seluruhnya masuk ke KPK. Biarkan nanti KPK yang memilah apakah laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Aminudin.
Selain interkoneksi sistem pengaduan, KPK juga mendorong penguatan budaya integritas secara struktural di lingkungan Danantara dan BUMN. KPK meminta setiap unit kerja BUMN mencetak personel yang memiliki sertifikasi khusus sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA) guna menutup celah atau ruang gelap korporasi.




