Usulan ini disampaikan oleh Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan) dalam Rapat Anggota Tahunan organisasi tersebut. Mereka menilai bahwa intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kronis dalam tata kelola royalti yang selama ini dikeluhkan para pelaku industri musik.
"Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada," kata Presiden Karyawan Freddie Fernandez dalam pernyataan yang dikutip di Kuala Lumpur, Selasa.
LMKN sebagai Tolok Ukur TransparansiFreddie menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil mendirikan LMKN, sebuah badan yang mengelola seluruh pengumpulan royalti performa publik (performing rights) secara efisien dan transparan. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi Malaysia untuk memperbarui kerangka kerja serupa.
Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia untuk bertindak. Apalagi, nilai pengumpulan royalti performa publik tahunan di Malaysia mencapai hampir RM200 juta atau setara dengan Rp878 miliar. Dana sebesar itu dinilai memerlukan pengelolaan yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dia menekankan bahwa selama bertahun-tahun, industri musik Malaysia dihadapkan pada keluhan berulang. Masalah tersebut meliputi transparansi royalti yang buruk, biaya administrasi yang tinggi, struktur pengumpulan yang terpecah-belah, serta perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan artis, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman mengenai keadilan dan efisiensi distribusi royalti.
Usulan Platform Digital TerpusatOleh sebab itu, pegiat seni Malaysia mengusulkan agar pemerintah mengambil inisiatif menciptakan platform manajemen royalti digital terpusat. Platform ini akan berada di bawah kepemimpinan pemerintah dan berfungsi sebagai tulang punggung nasional yang terpercaya untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan, penghitungan royalti, serta pendistribusiannya.
"Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit," kata Freddie menjelaskan.
Dengan sistem terintegrasi ini, setiap lagu yang diputar dapat dicocokkan secara otomatis dengan pemegang hak yang benar. Royalti kemudian dapat dihitung dan didistribusikan berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan aktual. Hal ini diyakini akan meminimalkan tumpang tindih administrasi dan menyediakan jejak audit yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Freddie menambahkan bahwa sistem ini juga, sampai batas tertentu, akan membantu mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI. Ia memperingatkan bahwa tanpa tindakan tegas, potensi masalah dari musik AI akan semakin besar di masa depan.
Model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah ini dinilai sejalan dengan semangat dan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, penyimpanan catatan, pelaporan, akuntabilitas, dan pendistribusian royalti yang adil. Dengan demikian, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan penerima manfaat lainnya dipastikan dapat menerima bagian masing-masing sesuai hak yang telah diverifikasi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




