Pengadilan Rusia Penjarakan 3 Orang Gegara Ikut Komunitas LGBTQ Internasional

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebuah pengadilan Rusia Senin menyatakan telah memenjarakan tiga pekerja bar karena berpartisipasi dalam komunitas LGBT internasional. Ketiganya akan menjalani hukuman penjara antara dua hingga tujuh tahun.

Dilansir AFP, keputusan itu diberikan pada Senin (29/6), dan merupakan kasus pertama sejak Moskow melabeli komunitas tersebut sebagai 'ekstremis' pada tahun 2023.

Diketahui, Rusia selama bertahun-tahun telah menargetkan organisasi-organisasi LGBTQ, namun menjadi jauh lebih bermusuhan sejak meluncurkan serangan skala penuh ke Ukraina pada tahun 2022, yang secara masif mempercepat perubahan haluan konservatif garis keras negara tersebut.

Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Rusia melarang apa yang mereka sebut sebagai "gerakan LGBT internasional" sebagai "organisasi ekstremis".

Baca juga: Putin Akui Rusia Kekurangan BBM Usai Terus Digempur Ukraina

Sebuah pengadilan di Orenburg, sebuah kota berpenduduk sekitar 500.000 jiwa di perbatasan dengan Kazakhstan, menyatakan telah menjatuhkan vonis dalam apa yang mereka sebut sebagai "kasus pidana pertama" untuk "mengorganisir dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi ekstremis - gerakan LGBT internasional."

Pengadilan menyatakan bahwa pemilik, administrator, dan direktur seni bar Pose di Orenburg dinyatakan bersalah karena mengorganisir "acara-acara yang disatukan oleh tema demonstrasi solidaritas dengan orang-orang berorientasi seksual non-tradisional" - istilah hukum Rusia untuk menyebut orang-orang LGBTQ.

Ketiganya akan menjalani hukuman penjara antara dua hingga tujuh tahun, dan sang pemilik harus membayar denda sebesar satu juta rubel ($13.000), tambah pengadilan tersebut.

Media Rusia mengidentifikasi pemilik bar tersebut sebagai Vyacheslav Khasanov (37 tahun), yang menerima hukuman tujuh tahun penjara. Direktur seni diidentifikasi sebagai Alexander Klimov (23 tahun), yang dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara, dan administrator diidentifikasi sebagai Diana Kamilyanova (30 tahun), yang menerima hukuman enam tahun tiga bulan penjara. Pengadilan menyatakan bahwa tidak satu pun dari mereka mengaku bersalah.

Baca juga: Malta Juara Hak LGBTQ di Eropa, Rusia di Posisi Buncit

Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia telah menargetkan klub dan bar LGBTQ, melakukan penggerebekan, dan menangkap para pemiliknya.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan denda dan hukuman penjara jangka pendek kepada orang-orang yang menampilkan simbol-simbol LGBTQ, seperti pakaian, perhiasan, atau poster yang menampilkan bendera pelangi.

Selama bertahun-tahun, Kremlin telah memperketat undang-undang represif terhadap komunitas LGBTQ sebagai bagian dari apa yang disebut Presiden Vladimir Putin sebagai upaya untuk mempromosikan "nilai-nilai tradisional", termasuk menindak film, buku, seni, dan budaya.




(aik/aik)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Siaran Langsung Brasil Vs Jepang: Main di Mana & Jam Berapa?
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
1.464 Kasus TBC Terjadi di Rutan-Lapas RI, Menteri Imipas Ungkap Penyebabnya
• 16 jam laludetik.com
thumb
Maarten Paes Tak Cukup? Ajax Kini Kepincut Kiper Jerman Lain setelah Dekati Marc-Andre ter Stegen
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Tarif Listrik Kian Mencekik, Panel Surya Laris Manis di Tetangga RI
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dony Oskaria Kawal Langsung Pelaporan LHKPN Pejabat BUMN
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.