Usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum langsung mendapat lampu hijau dari pemerintah karena dinilai berpotensi lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar dibanding pekerja berpenghasilan rendah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mempelajari lebih dahulu profil peserta yang selama ini dikenai pajak sebelum memutuskan apakah aturan tersebut layak diubah atau tetap dipertahankan.
Menurut Purbaya, evaluasi diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kelompok yang membutuhkan, bukan justru memberi keuntungan lebih besar kepada peserta dengan nilai pencairan tinggi.
"Kan sampai Rp 50 juta 0% ya, kita akan cek yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa melihat data secara menyeluruh.
Karena itu, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian lebih lanjut sekaligus membandingkan kebijakan Indonesia dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," ujarnya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penghapusan pajak tidak selalu berarti memberikan manfaat yang merata kepada seluruh pekerja.
Ia bahkan melempar candaan bahwa kebijakan tersebut justru bisa menuai kritik apabila ternyata hanya menguntungkan kelompok tertentu.
"Jangan sampai saya potong, yang untung orang kaya, nanti dimaki-maki lagi gua," ucapnya.
Pernyataan itu muncul setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemotongan pajak terhadap dana JHT tidak lagi relevan karena penghasilan pekerja setiap bulan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima, karena itu ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah mengingatkan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah aturan baru.
Ketentuan itu telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam regulasi tersebut, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dikategorikan sebagai penghasilan sehingga dapat dikenai PPh Pasal 21.
Hal itu berbeda dengan gaji bulanan yang telah lebih dahulu dipotong pajak setiap periode pembayaran.
Aturan yang berlaku saat ini juga membedakan besaran pajak berdasarkan nilai pencairan dan jangka waktunya.
Untuk pencairan hingga Rp50 juta dalam periode maksimal dua tahun, tarif PPh final ditetapkan sebesar 0 persen.
Sementara pencairan yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.
Baca Juga: Khawatir Salah Sasaran, Purbaya Investigasi Usulan Penghapusan PPh JHT di Atas Rp50 Juta
Apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, maka pengenaan pajaknya tidak lagi bersifat final, melainkan mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Hingga kini pemerintah belum memastikan apakah usulan penghapusan pajak JHT akan diakomodasi.
Keputusan akhir akan ditentukan setelah kajian selesai, termasuk melihat siapa kelompok peserta yang paling terdampak apabila kebijakan tersebut benar-benar diubah.





