Menteri Maman: Shopee-TikTok Shop Cs Siap Lahir Batin Beri Diskon UMKM 50%

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Lazada siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secepat mungkin agar para pelaku UMK yang berjualan di marketplace segera dapat menikmati insentif tersebut.

“Alhamdulillah mereka [Shopee, Lazada, TikTok Shop] ready, siap lahir batin,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, Maman juga menegaskan potongan biaya layanan tersebut tidak bersifat promosi musiman seperti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Lebaran, atau Tahun Baru. Dia menjelaskan insentif tersebut akan berlaku secara berkelanjutan selama ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) tidak mengalami perubahan.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mempercepat implementasi insentif pemotongan biaya layanan marketplace sebesar 50% bagi pelaku UMK yang menjual produk dalam negeri.

Kebijakan yang semula memiliki masa transisi hingga enam bulan itu ditargetkan mulai berlaku dalam 1–2 bulan mendatang setelah sistem bersama platform digital rampung disiapkan.

Baca Juga

  • Pelemahan Rupiah Hantam UMKM, Menteri Maman Akui Produsen Tempe hingga Plastik Terdampak
  • Ramai Keluhan Pajak UMKM, Menteri Maman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif
  • Menteri Maman: Pelaku Usaha Wajib Masuk Sapa UMKM Jika Mau Dapat Pembiayaan

Percepatan implementasi tersebut dilakukan untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah ketatnya persaingan dengan barang impor yang selama ini mendominasi perdagangan di platform digital.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permen UMKM 3/2026) mengatur bahwa insentif berupa pemotongan biaya layanan marketplace paling sedikit 50% mulai berlaku enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.

Dia menjelaskan, percepatan implementasi dilakukan melalui integrasi sistem antara platform marketplace dengan aplikasi Sapa UMKM. Menurutnya, sistem tersebut diperlukan agar proses pemberian insentif dapat berjalan otomatis dan tepat sasaran.

Maman mengatakan integrasi tersebut juga bertujuan memetakan klasifikasi pelaku usaha, sehingga dapat diketahui secara akurat apakah suatu usaha masuk kategori mikro atau kecil.

“Jadi sebetulnya tujuan kita untuk mendorong seller-seller yang di marketplace, dia on boarding ke Sapa UMKM, tujuannya untuk itu. Jadi bukan untuk mempersulit malah. Itu sebetulnya supaya lebih memudahkan,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan berasal dari kesiapan marketplace, melainkan proses penyelarasan sistem dan kebijakan antarlembaga.

Dia menjelaskan setiap platform, mulai dari Shopee, Lazada, hingga TikTok Tokopedia, memiliki sistem dan mekanisme yang berbeda sehingga membutuhkan proses integrasi dengan sistem Kementerian UMKM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peneliti Pecahkan Misteri Lama Jam Tidur yang Cukup Bagi Manusia
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Tasming Hamid: Penghargaan PBB Jadi Motivasi Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik Baru di Parepare
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Balita Tewas di Proyek, Pramono Anung Buka Suara
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Konsekuensi Safari Politik Jokowi ke Lampung Akan Muncul di 2029
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.