Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada hari ini, Selasa (30/6).

Sidang vonis digelar setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilakukan.

"Selasa, 30 Juni 2026, pembacaan putusan," bunyi keterangan jadwal sidang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasusnya, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri dan 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa menyebut bahwa pemilihan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tersebut sengaja ditujukan untuk kepentingan bisnis Nadiem di Google. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian yang mencapai Rp 2,18 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa telah menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti senilai total Rp 5,680 triliun. Jaksa meyakini bahwa skema korupsi pengadaan laptop ini merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan dengan niat jahat serta modus pengkondisian.

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem beserta tim penasihat hukumnya telah mengajukan nota pembelaan dan menepis seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Pihak Nadiem secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni karena menilai tidak ada bukti suap maupun aliran dana ke kantong pribadinya. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta meringankan yang telah terungkap selama lima bulan masa persidangan.

Dalam sidang replik yang digelar pada 9 Juni lalu, JPU secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan dari pihak terdakwa dan berpegang teguh pada tuntutan 18 tahun penjara. Jaksa kembali menekankan adanya niat jahat (mens rea) serta modus pengkondisian dari Nadiem dalam perkara ini.

Menanggapi replik tersebut, kubu Nadiem kemudian membalasnya melalui sidang pembacaan duplik pada 23 Juni. Pihak terdakwa menyatakan tetap mempertahankan nota pembelaan awal mereka dan bersikukuh meminta putusan bebas murni dari majelis hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Singgung Piala Dunia 2026, Sintya Marisca Ingin Lihat Ending Indah Cristiano Ronaldo
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Istana Ajak Publik Semarakkan HUT Ke-81 RI Pakai Logo Resmi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
GCL ET menjajaki peluang buka pusat data AI di Indonesia
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Setelah Pesawat Menabrak Gedung Tertinggi, Kebakaran Besar Kembali Gegerkan Kawasan yang Sama di Beijing
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Bahas RUU Kawasan Indutri dengan DPR, HKI usul IUKI yang terintegrasi
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.